Bupati Blitar Resmikan Kantor Kas Wlingi dan Peluncuran Aplikasi Mobile Banking Pasku Milik PT. BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda
BLITAR – Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM meresmikan Kantor Kas Wlingi PT.
BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda, Jumat (8/8/2025). Pada
kesempatan tersebut, Bupati juga secara resmi meluncurkan Aplikasi
Digital PASku (PASku by BPR Penataran) dan memimpin Pengundian Program
Kawentar Berhadiah.
Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris
Daerah Kabupaten Blitar, Ketua TP PKK Kabupaten Blitar, Kepala Perangkat
Daerah, Muspika Wlingi, Direktur BUMD, serta Kepala Desa dan Lurah
se-Kecamatan Wlingi.
Direktur PT. BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda, Sahrial Amri,
ST, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah
Daerah, khususnya Bupati Blitar, dalam pengembangan BPR Penataran. Ia
menegaskan bahwa keberhasilan BPR Penataran meraih TOP BUMD Awards
Bintang 3 menjadi bukti nyata peningkatan kinerja dan komitmen pelayanan
kepada masyarakat.
“BPR Penataran berdiri sejak 8 Agustus 2008
dengan nama awal PT. BPR Hambangun Artha Selaras. Kini, di usia ke-17
tahun, kami berkomitmen untuk terus berkembang dan memberi kontribusi
positif bagi perekonomian daerah,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM mengucapkan
selamat atas pembukaan Kantor Kas Wlingi serta peluncuran Aplikasi
PASku, yang merupakan inovasi digital pertama BPR Penataran yang telah
resmi mendapat persetujuan OJK Kediri.
“Pengembangan digitalisasi
perbankan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan perputaran
transaksi daerah, serta memberikan informasi yang dapat diakses dengan
mudah dan cepat oleh masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga berharap, BPR Penataran yang kini sudah sehat dan berkinerja
baik dapat terus memberikan pelayanan optimal, mendukung pembangunan
daerah, dan berkontribusi meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten
Blitar. Ia mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dan
masyarakat untuk memanfaatkan layanan dan produk BPR Penataran, seperti
Tabungan Berhadiah, Deposito Berhadiah, dan Kredit Berhadiah.