1. Tentang Kebijakan Privasi ini
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda memproses data pribadi yang diterima melalui website dan kanal digital yang terkait. Pemrosesan data dilakukan sesuai tujuan layanan, kebutuhan operasional, pelindungan konsumen, keamanan, serta kewajiban hukum yang berlaku.
2. Data yang dapat diproses
Bergantung pada layanan yang digunakan, data yang dapat diproses meliputi:
- data identitas dan data kontak yang Anda masukkan pada formulir;
- data terkait pengajuan produk, kebutuhan layanan, pekerjaan/usaha, dan informasi pendukung yang Anda berikan;
- data pengaduan, komunikasi, dan dokumen pendukung;
- data rekrutmen seperti identitas pelamar, riwayat pendidikan/pekerjaan, dan CV yang diunggah;
- data transaksi atau data keuangan apabila memang diperlukan dalam proses produk/layanan;
- data teknis kunjungan website seperti halaman yang diakses, waktu kunjungan, jenis perangkat/browser, sumber kunjungan, serta pengenal teknis atau pseudonim yang digunakan untuk keamanan dan statistik website.
3. Sumber data
Data terutama diperoleh langsung dari Anda ketika mengisi formulir, menghubungi BPR Penataran, mengirim pengaduan, melamar pekerjaan, atau menggunakan layanan digital. Dalam proses tertentu, data juga dapat diperoleh atau diverifikasi melalui sumber lain yang sah sesuai kebutuhan layanan dan ketentuan yang berlaku.
4. Tujuan pemrosesan
Data dapat digunakan untuk:
- menanggapi pertanyaan dan permintaan informasi;
- memproses pengajuan produk atau layanan;
- melakukan verifikasi, analisis, administrasi, dan tindak lanjut layanan;
- menangani pengaduan dan penyelesaian masalah;
- melaksanakan proses rekrutmen;
- menjaga keamanan website, mendeteksi penyalahgunaan, dan mencegah fraud;
- meningkatkan kualitas layanan dan memahami penggunaan website melalui statistik;
- memenuhi kewajiban hukum, regulator, audit, pelaporan, dan kepatuhan.
5. Dasar pemrosesan
BPR Penataran memproses data pribadi berdasarkan dasar pemrosesan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sesuai konteksnya, termasuk persetujuan yang sah apabila diperlukan, pelaksanaan atau persiapan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, dan/atau kepentingan sah yang relevan dengan tetap memperhatikan hak subjek data.
6. Data pribadi yang bersifat spesifik
Dalam layanan tertentu, BPR Penataran dapat memproses data yang menurut ketentuan merupakan data pribadi bersifat spesifik, termasuk data keuangan pribadi atau kategori lain yang relevan. Pemrosesan dilakukan secara terbatas untuk tujuan yang diperlukan dan dengan pengamanan yang sesuai.
7. Penggunaan cookie dan teknologi teknis
Website dapat menggunakan cookie, session, local storage, atau pengenal teknis/pseudonim untuk menjalankan fitur, menjaga keamanan, mengingat kondisi sesi, mencegah penyalahgunaan, serta menghasilkan statistik kunjungan. Penggunaan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta PIN, password perbankan, atau kode OTP pengguna.
8. Pembagian data
Data tidak dibagikan secara bebas. Apabila diperlukan, data dapat disampaikan secara terbatas kepada pihak yang mendukung penyediaan layanan, penyedia teknologi, mitra yang terkait dengan proses layanan, auditor, penasihat profesional, regulator, aparat/instansi berwenang, atau pihak lain yang diwajibkan atau diperbolehkan oleh hukum. BPR Penataran akan memperhatikan kebutuhan, tujuan, kerahasiaan, dan pengamanan data dalam proses tersebut.
9. Penyimpanan dan penghapusan
Data disimpan selama masih diperlukan untuk tujuan pemrosesan, hubungan layanan, penyelesaian pengaduan, keamanan, pembuktian, audit, atau kewajiban retensi menurut peraturan yang berlaku. Setelah tidak diperlukan, data dapat dihapus, dimusnahkan, atau dianonimkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
10. Keamanan data
BPR Penataran menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data dari akses tanpa hak, perubahan, pengungkapan, kehilangan, atau penyalahgunaan. Namun tidak ada sistem elektronik yang dapat dijamin bebas risiko sepenuhnya. Apabila terjadi insiden, penanganan dan pemberitahuan dilakukan sesuai kewajiban hukum yang berlaku.
11. Hak Anda
Sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah verifikasi identitas yang diperlukan, Anda dapat memiliki hak untuk meminta akses atau informasi mengenai pemrosesan data, memperbaiki data yang tidak akurat, meminta penghapusan/pemusnahan dalam kondisi yang diperbolehkan, menarik persetujuan apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan, mengajukan keberatan atau pembatasan pemrosesan dalam kondisi yang berlaku, dan mengajukan keluhan terkait pemrosesan data pribadi.
12. Data anak
Apabila suatu produk atau layanan melibatkan data anak, pemrosesan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan persetujuan atau kewenangan pihak yang berhak apabila dipersyaratkan.
13. Transfer data lintas negara
Apabila dalam penyelenggaraan teknologi atau layanan tertentu diperlukan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, BPR Penataran akan memperhatikan persyaratan transfer data lintas negara berdasarkan ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku.
14. Tautan eksternal
Website dapat mengarahkan Anda ke layanan pihak ketiga. Kebijakan Privasi ini tidak otomatis berlaku pada website atau aplikasi pihak ketiga tersebut. Silakan membaca kebijakan mereka sebelum memberikan data.
15. Cara mengajukan permintaan privasi
Permintaan atau pertanyaan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui kanal resmi BPR Penataran. Untuk melindungi data Anda, BPR Penataran dapat meminta verifikasi identitas sebelum menindaklanjuti permintaan.
- Email: bprpenataran@gmail.com
- Telepon: (0342) 4558453
- WhatsApp: 081 360 360 789
- Alamat: Jl. Raya Kediri–Blitar No. 16, Sanankulon, Kabupaten Blitar
16. Perubahan Kebijakan Privasi
Kebijakan ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan layanan, teknologi, proses operasional, atau perubahan ketentuan hukum. Tanggal pembaruan terbaru ditampilkan di bagian atas halaman.
17. Dasar acuan
Kebijakan ini disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta ketentuan terkait sistem/informasi elektronik yang berlaku.
